Sidang praperadilan Lodewyk Pusung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026, dengan agenda pembacaan permohonan. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu menggugat keabsahan penyitaan serta rangkaian tindakan penyidikan yang dinilainya merugikan. Perkara nasional ini juga menarik perhatian pembaca di Jawa Tengah, termasuk Semarang, karena menyentuh tata kelola lembaga gizi dan standar penegakan hukum.
Permohonan dibacakan kuasa hukum OC Kaligis di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memimpin pemeriksaan. Pihak pemohon diwakili tim pengacara Lodewyk, sedangkan termohon diwakili tim hukum Kejaksaan Agung melalui Jampidsus.
Dalil kriminalisasi dalam permohonan
Dalam pembukaan permohonan, pihak Lodewyk menyinggung rasa ketidakadilan terkait sangkaan tindak pidana yang dilayangkan kepadanya. Melalui praperadilan, pemohon berharap memperoleh kepastian hukum atas dugaan kesesatan prosedur yang dinilai merugikan. Kuasa hukum menekankan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara tersebut.
Poin yang dipersoalkan mencakup penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan. Pemohon juga menyoroti dugaan tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti serta pemeriksaan yang dianggap tidak sejalan dengan KUHAP. Agenda pagi itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan fokus pada pembacaan dalil-dalil formal tersebut.
Jejak tiga kali pengajuan praperadilan
Gugatan terkait penyitaan ini merupakan upaya ketiga. Pengajuan pertama di PN Jakarta Selatan berujung pada putusan hakim yang menyatakan tidak berwenang mengadili. Upaya kedua di PN Jakarta Pusat menemui hasil serupa. Lodewyk kemudian kembali ke PN Jakarta Selatan untuk mengajukan pengujian keabsahan penyitaan.
Rangkaian itu menunjukkan bahwa sengketa prosedural masih menjadi poros utama pembelaan. Bagi publik di daerah, termasuk warga Semarang yang mengikuti isu lembaga pusat, kejelasan kewenangan pengadilan dan batas uji praperadilan menjadi pelajaran penting tentang jalur hukum yang tersedia bagi tersangka.
Posisi para pihak di persidangan
Tim pemohon menekankan perlunya kontrol yudisial atas tindakan paksa penyidik. Sebaliknya, kehadiran perwakilan Kejagung sebagai termohon menegaskan bahwa institusi penuntut akan mempertahankan keabsahan langkah yang telah diambil. Sidang perdana belum memasuki pembuktian mendalam; fokusnya masih pada pembacaan dan pencatatan pokok permohonan.
Hakim tunggal bertugas menilai apakah objek praperadilan masuk lingkup yang dapat diuji. Publik menunggu apakah dalil tentang penyitaan dan penetapan status hukum akan dibuka lebih rinci pada agenda berikutnya, termasuk jawaban tertulis termohon.
Implikasi bagi pengawasan penegakan hukum
Kasus mantan pejabat BGN ini menyentuh isu akuntabilitas lembaga dan hak tersangka. Tanpa mengubah fakta perkara, proses di PN Jaksel menjadi cermin bagi daerah: setiap tindakan penggeledahan, penyitaan, maupun penahanan harus dapat diuji secara prosedural. Pembaca di Jateng dapat memantau perkembangan ini sebagai referensi tata kelola hukum yang transparan.
- Objek utama: sah tidaknya penyitaan
- Agenda hari ini: pembacaan permohonan
- Forum: PN Jakarta Selatan, hakim tunggal
- Status: pengajuan praperadilan ketiga terkait isu serupa
Seiring berjalannya sidang, kepastian hukum bagi pemohon dan kepastian prosedur bagi penegak hukum akan diuji lewat argumentasi kedua belah pihak. Liputan lanjutan diperlukan untuk melihat jawaban Kejagung serta pertimbangan hakim atas batasan kewenangan praperadilan.
Bagi masyarakat Semarang dan sekitarnya, mengikuti perkara ini membantu memahami bahwa sengketa prosedural di tingkat pusat tetap relevan dengan standar keadilan yang sama di seluruh Indonesia. Proses formal di PN Jaksel pada 4 September 2026 menjadi titik awal pemeriksaan atas klaim pemohon mengenai keabsahan tindakan paksa.
Sumber: Sindo News.
