Perkembangan sengketa harta pascaperceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menyita perhatian publik, termasuk pembaca di Semarang yang mengikuti isu selebritas nasional. Pihak Ruben Onsu menanggapi tudingan wanprestasi terkait cicilan rumah dengan menekankan bahwa pelunasan utang bank merupakan kewajiban bersama, bukan beban satu pihak saja.
Tanggapan itu disampaikan melalui kuasa hukum Minola Sebayang dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Argumen hukum yang dikemukakan merujuk langsung pada dokumen kesepakatan yang sudah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.
Isi perjanjian di Akta 39 Pasal 3
Minola Sebayang menjelaskan posisi kliennya berdasarkan redaksi Akta 39 Pasal 3. Dalam klausul tersebut tertulis bahwa cicilan utang terhadap bank tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas. Frasa “para pihak” ditafsirkan sebagai kewajiban yang mengikat Ruben Onsu dan Sarwendah secara bersama.
Menurut kuasa hukum, rumusan itu menutup celah anggapan seolah hanya satu nama yang menanggung sisa cicilan. Selama utang belum lunas, keduanya terikat pada komitmen yang sama sesuai akta yang telah dibuat.
Beda tanggung jawab hukum dan teknis pembayaran
Pihak Ruben juga menyoroti kekeliruan persepsi yang sering muncul di ruang publik. Ada perbedaan mendasar antara pihak yang secara hukum bertanggung jawab melunasi utang dengan pihak yang hanya menjalankan teknis transfer atau pembayaran bulanan.
Teknis pembayaran, kata Minola, tidak serta-merta menghapus atau mengalihkan seluruh tanggung jawab hukum yang sudah diatur dalam perjanjian. Tudingan lalai atau wanprestasi dinilai tidak tepat jika hanya berpijak pada siapa yang selama ini menekan tombol transfer, tanpa melihat substansi kesepakatan tertulis.
Konteks sengketa aset pascaperceraian
Persoalan cicilan rumah muncul di tengah dinamika pembagian dan pengurusan aset setelah perceraian. Publik mencatat adanya tarik-ulur terkait dokumen dan sertifikat, sementara masing-masing pihak mempertahankan tafsir atas hak dan kewajiban yang tersisa.
Dalam kerangka itu, pernyataan kuasa hukum Ruben bertujuan meluruskan bahwa utang bank atas rumah tidak otomatis berpindah utuh ke satu sisi. Selama akta masih menyebut tanggung jawab bersama sampai lunas, klaim sepihak dinilai bertentangan dengan bunyi perjanjian.
- Dasar rujukan: Akta 39 Pasal 3
- Objek sengketa: cicilan utang rumah di bank
- Posisi pihak Ruben: kewajiban pelunasan bersifat joint
- Lokasi pernyataan: Kuningan, Jakarta Selatan
Mengapa isu ini relevan bagi pembaca daerah
Meskipun pusat peristiwa berada di Jakarta, berita perceraian dan sengketa aset tokoh hiburan kerap menjadi bahan perbincangan di Semarang dan Jawa Tengah. Banyak keluarga mencermati bagaimana perjanjian tertulis pascaperceraian menentukan cicilan, sertifikat, dan tanggung jawab finansial jangka panjang.
Pelajaran praktis yang bisa diambil adalah pentingnya kejelasan klausul “tanggung jawab para pihak” dalam akta. Tanpa rumusan yang tegas, teknis pembayaran sehari-hari mudah disalahtafsirkan sebagai pengakuan utang sepihak di kemudian hari.
Untuk sementara, pihak Ruben Onsu bertahan pada posisi bahwa tudingan wanprestasi tidak sejalan dengan bunyi kesepakatan. Penyelesaian lebih lanjut masih bergantung pada dialog para pihak dan, bila perlu, proses hukum yang menafsirkan ulang dokumen yang sama. Publik diingatkan untuk memisahkan spekulasi media sosial dari fakta klausul perjanjian yang sudah dibacakan kuasa hukum.
Sumber: Sindo News.
