Pembahasan draf RUU perampasan aset kembali memicu perdebatan di tingkat nasional, termasuk di kalangan pembaca di Semarang yang mengikuti isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons dugaan bahwa rancangan itu bisa dipakai untuk menekan atau menghabisi lawan politik. Ia menegaskan corak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilainya lebih demokratis dibanding periode sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026. Habiburokhman, legislator Partai Gerindra, menekankan bahwa gejala menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan kini jauh lebih ringan.
Dugaan draf ekstrem dan konteks pemerintahan sebelumnya
Menurut Habiburokhman, kecurigaan terhadap draf yang beredar tidak lepas dari memori publik soal praktik hukum di masa lalu. Ia menyebut ada pihak yang justru mengaitkan draf lebih ekstrem dengan periode pemerintahan sebelum Prabowo. Draf semacam itu, kata dia, dikhawatirkan pernah diarahkan untuk menekan lawan-lawan politik penguasa saat itu.
Dengan membandingkan corak kekuasaan, ia berulang kali menekankan perbedaan suasana politik hari ini. Pemerintahan Prabowo, dalam penilaiannya, memberi ruang yang lebih longgar sehingga tuduhan “hukum sebagai alat politik” tidak sekuat dulu. Klaim itu ia sampaikan sebagai respons langsung terhadap isu yang ramai di ruang publik.
Pengalaman oposisi dan kekhawatiran undang-undang disalahgunakan
Habiburokhman mengaku pernah berada di barisan oposisi sebelum menjadi bagian dari pendukung pemerintahan. Pengalaman itu, ujarnya, membuatnya paham betapa menyakitkan ketika hukum dipakai sebagai alat kekuasaan. Ia mengingatkan pentingnya merancang aturan yang tidak mudah dibelokkan ketika pemegang kuasa berganti.
Kekhawatiran utamanya sederhana: bagaimana jika suatu saat partai atau tokoh yang kini berkuasa tidak lagi memegang kendali, lalu undang-undang yang sama dipakai pihak lain untuk kepentingan politik? Pertanyaan itu, menurutnya, selalu menjadi pertimbangan dalam membahas instrumen hukum seperti perampasan aset.
- RUU perampasan aset disorot terkait risiko penyalahgunaan politik.
- Habiburokhman menilai gejala hukum sebagai alat kekuasaan lebih ringan di era Prabowo.
- Ia menekankan perlunya rancangan yang tahan godaan politik lintas periode.
Desakan transparansi draf di mata publik daerah
Di luar pernyataan pimpinan Komisi III, publik dan sejumlah pihak sebelumnya juga mendesak DPR mempublikasikan draf resmi RUU perampasan aset. Transparansi isi pasal dinilai krusial agar masyarakat, termasuk di Jawa Tengah dan Semarang, bisa menilai batas kewenangan negara atas aset hasil kejahatan tanpa membuka celah kriminalisasi politik.
Isu ini relevan bagi pembaca daerah karena dampaknya menyentuh kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, kepastian berusaha, dan perlindungan hak milik. Tanpa draf yang terbuka, ruang spekulasi justru membesar dan mudah dimanfaatkan narasi politik jangka pendek.
Makna pernyataan Habiburokhman bagi wacana demokrasi
Dengan menempatkan perbandingan antarpemerintahan, Habiburokhman berusaha menenangkan kekhawatiran bahwa RUU perampasan aset akan menjadi senjata politik. Ia tidak menolak pentingnya pengawasan, tetapi menolak frame bahwa pemerintahan saat ini lebih represif lewat jalur hukum.
Bagi pemantau politik di tingkat lokal, pernyataan itu menjadi penanda bahwa fraksi pendukung pemerintah ingin menjaga legitimasi reformasi hukum pidana ekonomi. Di sisi lain, desakan agar draf dipublikasikan tetap menjadi ujian apakah klaim “lebih demokratis” diikuti praktik keterbukaan di parlemen.
Ke depan, arah pembahasan RUU perampasan aset akan diukur dari seberapa jauh DPR membuka substansi pasal, menjamin due process, dan memisahkan pemberantasan kejahatan dari agenda elektoral. Pembaca di Semarang dan Jateng dapat terus mengikuti perkembangan itu sebagai bagian dari kontrol sipil atas kebijakan nasional yang berdampak luas.
Sumber: Sindo News.
