HARI INI
Indeks
Nasional

Komisi VIII Desak Revisi UU Bencana demi Kewenangan BNPB yang Lebih Kokoh

Upaya memperkuat kelembagaan kebencanaan kembali mengemuka di parlemen. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong revisi UU bencana, tepatnya perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan penekanan utama pada penguatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah itu disampaikan sebagai respons atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah provinsi.

Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026. Bagi pembaca di Semarang dan Jawa Tengah, isu ini relevan karena daerah ini kerap menghadapi ancaman hidrometeorologi, sementara kerangka hukum nasional menentukan seberapa cepat bantuan dan koordinasi pusat-daerah dapat digelar saat darurat.

Alasan parlemen ingin BNPB lebih kuat

Marwan menegaskan bahwa keberadaan badan penanggulangan bencana perlu dikukuhkan melalui undang-undang. Menurutnya, penguatan kelembagaan bukan sekadar soal struktur administratif, melainkan agar BNPB mampu menjalankan mitigasi dan penanganan dengan kewenangan yang memadai.

Ia mengingatkan bahwa pada periode sebelumnya usulan perubahan sudah pernah diajukan. Namun, pembahasan RUU terkait BNPB sempat dihentikan oleh Komisi VIII karena arah kebijakan pemerintah kala itu dinilai cenderung menempatkan badan tersebut hanya seperti panitia penanganan bencana. Parlemen, kata Marwan, justru menginginkan penguatan, bukan pelemahan peran.

RUU penanggulangan bencana dan perluasan kewenangan

Komisi VIII menyatakan telah mengusulkan RUU Penanggulangan Bencana. Sasaran utamanya adalah menambah kewenangan BNPB dalam memitigasi bencana, termasuk antisipasi dan penanganan karhutla yang berulang di berbagai wilayah.

Dengan payung hukum yang lebih tegas, koordinasi lintas kementerian, TNI/Polri, pemerintah daerah, serta relawan diharapkan lebih rapi. Hal ini penting agar respons tidak bersifat ad hoc setiap musim kemarau panjang tiba dan titik panas meningkat.

Kaitan karhutla dengan kesiapsiagaan daerah

Karhutla di sejumlah provinsi menjadi pemicu diskusi legislasi ini. Meski episentrum kebakaran hutan sering berada di luar Jawa, dampak kabut asap, gangguan transportasi, dan tekanan pada layanan kesehatan dapat merembet lintas wilayah. Karena itu, penguatan BNPB di tingkat nasional berimbas pada kualitas dukungan kepada daerah, termasuk Jawa Tengah.

Bagi Kota Semarang dan kabupaten sekitarnya, pelajaran dari wacana ini adalah pentingnya sinkronisasi rencana kontinjensi daerah dengan kebijakan pusat. Mitigasi banjir, longsor, dan cuaca ekstrem tetap menjadi isu harian, sementara reformasi kelembagaan BNPB menjadi fondasi agar bantuan teknis dan logistik pusat lebih mudah diarahkan saat dibutuhkan.

  • Revisi diarahkan pada UU Nomor 24 Tahun 2007
  • Fokus parlemen: perkuat posisi dan kewenangan BNPB
  • Pemicu aktual: karhutla di sejumlah provinsi
  • Usulan serupa sempat terhenti pada periode sebelumnya

Apa yang perlu dicermati publik ke depan

Proses legislasi masih panjang. Publik perlu mencermati apakah draf revisi benar-benar memperjelas mandat mitigasi, rantai komando darurat, serta hubungan BNPB dengan perangkat daerah. Tanpa kejelasan itu, penguatan kelembagaan berisiko hanya menjadi perubahan nama tanpa perbaikan di lapangan.

Transparansi pembahasan di Komisi VIII juga krusial agar masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah daerah—termasuk di Jateng—bisa memberi masukan. Dengan demikian, RUU tidak hanya menjawab episode karhutla, tetapi juga memperkuat sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh.

Secara keseluruhan, dorongan Marwan Dasopang menandai kembali masuknya agenda reformasi kebencanaan ke radar DPR. Jika revisi UU bencana berlanjut dengan semangat memperkuat BNPB, diharapkan kapasitas negara dalam mencegah dan menangani bencana, dari karhutla hingga bencana hidrometeorologi di kawasan urban seperti Semarang, menjadi lebih tangguh dan terukur.

Sumber: Sindo News.

Tag: revisi UU bencana, BNPB, Komisi VIII DPR, karhutla, Marwan Dasopang, penanggulangan bencana, Jawa Tengah