Isu imunitas Danantara kembali menjadi perhatian publik setelah catatan kritis menyoroti posisi badan pengelola investasi negara dalam kerangka UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Bagi pembaca di Semarang dan Jawa Tengah, kepastian hukum investasi nasional ini relevan karena memengaruhi iklim usaha dan kepercayaan pelaku bisnis daerah terhadap instrumen keuangan pusat.
Danantara digambarkan sebagai lembaga yang menghimpun serta mengelola aset demi memperkuat perekonomian. Modal usahanya disebut melampaui lima triliun rupiah, dengan rencana penempatan di berbagai badan usaha dalam dan luar negeri. Landasan kewenangannya merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK yang menempatkan lembaga tersebut pada posisi strategis.
Posisi strategis lembaga investasi negara
Dalam uraian Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, Danantara diarahkan untuk memperluas peran Indonesia di kancah bisnis nasional maupun internasional. Penempatan dalam UU P2SK dimaksudkan agar arah kebijakan investasi lebih terkoordinasi dan berdaya saing.
Namun, kekuatan kelembagaan saja tidak cukup jika norma pelindung transaksi menimbulkan celah tafsir. Kritik utama justru mengarah pada rumusan yang dinilai terlalu longgar terhadap tanggung jawab hukum para pihak dalam transaksi surat utang.
Pasal 50A dan jaminan terhadap bond
Fokus perdebatan ada pada Pasal 50A UU P2SK. Ketentuan itu menyatakan negara menjamin transaksi surat utang, termasuk instrumen yang disebut merah putih bond dan patriot bond, dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, gugatan perdata, serta pidana perpajakan.
Menurut penilaian tersebut, frasa jaminan semacam itu dapat dibaca sebagai karpet merah bagi praktik menyimpang, bahkan berpotensi membuka ruang bagi hasil tindak pidana atau pencucian uang. Alih-alih memperkokoh kepastian berinvestasi, norma itu dikhawatirkan meniadakan efek jera.
Dampak pada kesetaraan di hadapan hukum
Prinsip perlakuan sama di hadapan hukum menjadi titik tekan. Pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi surat utang seharusnya tetap tunduk pada rezim pidana, perdata, dan perpajakan yang berlaku umum. Ketika satu skema transaksi memperoleh payung imunitas luas, keseimbangan regulasi bisa goyah.
Kondisi itu dinilai kontraproduktif. Jaminan yang dimaksudkan melindungi instrumen pembiayaan negara justru dapat mereduksi akuntabilitas. Di tingkat daerah, termasuk Semarang, sinyal ini penting dibaca pelaku UMKM, investor properti, dan korporasi yang menuntut aturan main yang adil.
- Transaksi bond mendapat jaminan dari tuntutan pidana umum dan khusus.
- Gugatan perdata serta pidana perpajakan ikut tercakup dalam rumusan jaminan.
- Kritik menilai norma tersebut berisiko melemahkan penegakan hukum.
Catatan bagi tata kelola investasi publik
Penguatan sektor jasa keuangan memang membutuhkan daya tarik instrumen. Akan tetapi, daya tarik tidak boleh mengorbankan integritas sistem hukum. Desain kelembagaan Danantara, besarnya modal, dan ambisi ekspansi internasional tetap menuntut pengawasan yang setara dengan entitas lain.
Romli Atmasasmita menekankan bahwa jaminan berlebihan pada transaksi surat utang dapat bergeser dari perlindungan hukum menjadi celah penyalahgunaan. Pembaca di Jawa Tengah perlu mencermati arah revisi atau penjelasan resmi agar kebijakan investasi pusat sejalan dengan asas akuntabilitas.
Pada akhirnya, legitimasi Danantara bergantung pada keseimbangan antara fasilitasi investasi dan kepatuhan hukum. Tanpa koreksi tegas terhadap tafsir Pasal 50A, risiko reputasi lembaga dan kepercayaan pasar dapat meningkat, termasuk di kawasan bisnis Semarang yang semakin terhubung dengan arus modal nasional.
Sumber: Sindo News.
