Isu OTT pimpinan Unsoed kembali menyorot tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri Jawa Tengah. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai operasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjaring jajaran Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto dan Jakarta perlu dibaca sebagai sinyal perbaikan sistem, bukan sekadar perkara personal. Bagi pembaca di Semarang dan wilayah lain di Jateng, kasus ini relevan karena menyangkut kredibilitas PTN serta akses masuk kampus negeri.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi di Purwokerto dan Jakarta. Di antara pihak yang diamankan terdapat Rektor Unsoed Akhmad Sodikin beserta dua wakil rektor. Aparat juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Keterangan awal KPK mengaitkan operasi itu dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
Desakan MTI agar proses hukum transparan
Direktur Eksekutif MTI Ahmad Jilul Qur’ani Farid menekankan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah. Ia mendorong KPK menyelesaikan penanganan perkara secara terbuka, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak yang terlibat. Menurutnya, pertanggungjawaban individual tetap penting, namun evaluasi tidak boleh berhenti di situ.
Jilul mengingatkan bahwa pola persoalan pada jalur penerimaan mahasiswa baru sudah berulang di sejumlah kampus. Karena itu, pemerintah diminta meninjau ulang desain pembiayaan dan mekanisme pengawasan perguruan tinggi agar celah penyimpangan semakin sempit.
Pembiayaan mandiri dan risiko tata kelola
Dalam pandangan MTI, tekanan agar kampus meningkatkan penerimaan sendiri berpadu dengan ruang besar pada jalur mandiri. Kondisi itu memberi kewenangan institusi mengelola seleksi sekaligus pungutan pengembangan. Tanpa transparansi dan pengawasan yang lebih ketat, risiko penyalahgunaan mudah muncul kembali.
“Yang diperiksa memang individu, tetapi pemerintah juga harus memeriksa sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Ketika kampus dituntut meningkatkan penerimaan sendiri sementara jalur mandiri memberi ruang besar untuk institusi mengelola seleksi dan pungutan pengembangan, transparansi dan pengawasannya harus jauh lebih kuat. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, perkara serupa berisiko berulang,” ujar Jilul, Jumat, 21 Agustus 2026.
Catatan kasus serupa di kampus lain
Persoalan seleksi mandiri pernah masuk ranah hukum sebelumnya. Pada Agustus 2022, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam proses terungkap permintaan uang dengan nilai bervariasi hingga ratusan juta rupiah; Karomani kemudian divonis sepuluh tahun penjara.
Pada 2023, Kejaksaan Tinggi Bali menjerat Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara terkait pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi jalur mandiri tahun akademik 2018–2022. Perkara itu berujung berbeda: terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap. MTI menilai dua episoden itu, meski hasil hukumnya tidak sama, tetap menegaskan perlunya keterbukaan seleksi mandiri dan pengelolaan pungutan pengembangan.
- Unsoed berstatus PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU).
- Pada jalur mandiri, kampus menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di samping Uang Kuliah Tunggal (UKT).
- Kombinasi status BLU dan pungutan pengembangan menuntut standar akuntabilitas lebih tinggi.
Implikasi bagi pengawasan PTN di Jawa Tengah
Unsoed merupakan salah satu PTN penting di Jateng. Publik di Semarang, Purwokerto, dan kota lain di provinsi ini berhak menuntut kejelasan standar seleksi serta pelaporan penggunaan dana pengembangan. Perbaikan prosedur internal, audit berkala, dan pelibatan pengawasan eksternal dapat mengurangi ruang diskresi yang tidak terkontrol.
Langkah itu juga menyangkut kepercayaan calon mahasiswa dan orang tua yang menempuh jalur resmi. Jika sistem seleksi dan pembiayaan diperkuat, risiko pengulangan skandal serupa dapat ditekan tanpa menunggu kasus baru mencuat.
MTI menempatkan OTT di Unsoed sebagai momentum koreksi kebijakan. Proses hukum terhadap individu tetap berjalan sesuai bukti, sementara pemerintah dan pengelola PTN diminta membenahi kerangka penerimaan serta pembiayaan agar lebih akuntabel. Dengan demikian, integritas perguruan tinggi di Jawa Tengah dan nasional dapat dipulihkan melalui perbaikan sistem, bukan hanya sanksi sesaat.
Sumber: Sindo News.
