Perkembangan kasus narkotika yang menjerat artis Revaldo Fifaldi kembali mencuat setelah aparat mengamankan dua pemasok sabu Revaldo di wilayah ibu kota. Informasi penangkapan ini menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di Semarang dan Jawa Tengah yang mengikuti pemberitaan selebritas nasional.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial HS (31) dan FB (41) telah diamankan. Keduanya disebut berperan menyalurkan narkotika kepada tersangka RF, yakni Revaldo Fifaldi, berdasarkan pengakuan yang diperoleh penyidik.
Lokasi penangkapan di Senayan dan Palmerah
HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Sementara itu, FB diamankan di Palmerah, Jakarta Pusat. Operasi tersebut menandai langkah lanjutan usai artis tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Jumat (28/8/2026), pelaku mengaku menjual barang terlarang kepada Revaldo. Pengakuan itu menjadi dasar penyidik memperluas jangkauan penyidikan ke rantai pasok di tingkat pengedar.
Barang bukti sabu dan perangkat komunikasi
Dari tangan HS, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu, peralatan yang biasa dipakai untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler. Ponsel tersebut diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan Revaldo terkait transaksi.
Pengamanan barang bukti ini memperkuat dugaan adanya hubungan langsung antara pemasok dan penerima. Penyidik masih mendalami volume peredaran, frekuensi transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang sudah ditahan.
Kaitan dengan status tersangka Revaldo
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka kasus narkoba. Penangkapan dua pemasok menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan yang memasok zat terlarang ke kalangan artis.
Pihak kepolisian menekankan bahwa pengungkapan tidak berhenti pada konsumen akhir. Penelusuran ke hulu peredaran dinilai penting agar rantai distribusi dapat diputus dan pelaku di setiap tingkatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Imbauan aparat dan dampak bagi publik
Kasus yang melibatkan tokoh publik kerap menimbulkan efek jera sekaligus perhatian luas di daerah, termasuk di Semarang. Masyarakat diingatkan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas usia, profesi, maupun status sosial.
- HS (31) diamankan di kawasan GBK Senayan
- FB (41) ditangkap di Palmerah, Jakarta Pusat
- Barang bukti: sabu, alat hisap, dan tiga ponsel
- Revaldo Fifaldi sudah berstatus tersangka sebelumnya
Proses hukum terhadap HS, FB, dan Revaldo masih berjalan sesuai prosedur. Publik diimbau tidak menyebarkan spekulasi yang dapat mengganggu penyidikan, serta mendukung kerja aparat dalam menekan peredaran narkotika di ibu kota maupun wilayah lain.
Liputan Semarang akan terus memantau perkembangan resmi dari kepolisian terkait kasus ini, mengingat isu narkoba tetap menjadi perhatian serius bagi keluarga dan generasi muda di Jawa Tengah.
Sumber: Sindo News.
