Respons Polri bencana kembali menjadi sorotan publik setelah analis politik dan hukum Boni Hargens memberi apresiasi atas langkah cepat kepolisian membantu warga yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Bagi pembaca di Semarang dan Jawa Tengah, isu ini relevan karena kualitas udara lintas daerah kerap terpengaruh aktivitas gunung api, sementara kesiapsiagaan aparat menjadi tolok ukur rasa aman masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Boni di Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia menekankan bahwa gerak jajaran kepolisian di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan sekadar reaksi sesaat, melainkan bagian dari pola kerja yang berulang setiap kali bencana alam terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Apresiasi atas gerak cepat Kapolri dan jajaran
Menurut Boni, Kapolri beserta seluruh satuan Polri menunjukkan kesiapsiagaan satu dan pendekatan proaktif ketika abu vulkanik Anak Krakatau mulai mengganggu aktivitas warga. Ia menilai langkah tersebut memperkuat citra institusi yang hadir di lapangan, bukan hanya mengeluarkan imbauan jarak jauh.
Ia menambahkan, komitmen serupa sudah terlihat pada sejumlah peristiwa sebelumnya. Kecepatan bertindak dinilai menjadi ciri yang relatif stabil, sehingga masyarakat menaruh ekspektasi agar pola ini terus dijaga di masa mendatang, termasuk saat ancaman asap, abu, atau cuaca ekstrem meluas ke kawasan padat penduduk.
Jejak penanganan di sejumlah wilayah Indonesia
Boni menunjuk beberapa contoh untuk mendukung argumennya. Ia menyebut penanganan banjir bandang di Sumatera, respons gempa di Flores, serta keterlibatan dalam karhutla di Kalimantan sebagai rangkaian yang menunjukkan Polri tidak memilih-milih jenis bencana.
Abu vulkanik Anak Krakatau yang mulai menurunkan kualitas udara di banyak daerah disebutnya sebagai bukti terkini. Bagi warga Jawa Tengah, termasuk Semarang, catatan lintas wilayah itu menjadi pengingat bahwa dampak bencana jarang berhenti di titik kejadian; asap, abu, dan gangguan transportasi bisa merambat jauh dari pusat erupsi atau titik api.
- Banjir bandang di Sumatera
- Gempa di Flores
- Karhutla di Kalimantan
- Dampak abu vulkanik Anak Krakatau di berbagai daerah
Dasar hukum yang dinilai selaras
Selain menyinggung aspek operasional, Boni mengaitkan langkah Polri dengan kerangka hukum yang sudah ada. Ia merujuk Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2009 tentang manajemen penanggulangan bencana.
Dengan rujukan tersebut, ia berargumen bahwa kehadiran polisi di lokasi terdampak bukan kebijakan personal semata, melainkan pelaksanaan mandat institusional. Kejelasan payung hukum ini, menurutnya, memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait saat status kedaruratan atau kesiagsiagaan ditetapkan.
Arti penting bagi masyarakat urban seperti Semarang
Meski pernyataan Boni berpusat pada evaluasi nasional, penduduk kota besar di pesisir utara Jawa Tengah tetap berkepentingan terhadap standar respons bencana. Gangguan kualitas udara, antrean logistik, dan kebutuhan informasi resmi yang cepat sering menjadi keluhan pertama warga saat fenomena alam meluas.
Konsistensi yang disorot analis tersebut dapat dibaca sebagai harapan agar posko, imbauan, dan bantuan lapangan hadir tanpa jeda panjang. Di sisi lain, publik juga diharapkan memverifikasi informasi hanya dari kanal resmi agar penanganan di lapangan tidak terganggu isu yang belum terkonfirmasi.
Menjaga kepercayaan lewat kerja berulang
Boni menegaskan intinya pada satu kata: konsistensi. Ia menilai kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menempatkan bantuan kepada korban bencana sebagai prioritas yang berulang, bukan agenda musiman. Pola itu, katanya, yang membuat apresiasi publik muncul setiap kali jajaran polisi bergerak lebih awal.
Ke depan, tantangan terbesar tetap pada kecepatan koordinasi antarwilayah dan kejelasan komunikasi kepada warga. Jika standar yang sama diterapkan merata—dari kawasan rawan gunung api hingga kota padat seperti Semarang—kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dalam fungsi sosialnya berpeluang semakin kuat.
Ringkasnya, penilaian Boni Hargens menempatkan respons terhadap abu vulkanik Anak Krakatau sebagai mata rantai dari rekam jejak penanganan bencana Polri yang ia sebut sudah terbukti di banyak peristiwa nasional. Publik pun diajak melihat kesiapsiagaan bukan sebagai berita sesaat, melainkan ukuran kinerja yang harus terus diuji di lapangan.
Sumber: Sindo News.
