HARI INI
Indeks
Nasional

Ahli IPB: Api di Lahan Konsesi Tak Sama dengan Kesalahan Otomatis Perusahaan

Pembahasan soal strict liability karhutla kembali mengemuka di tengah masih berlangsungnya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera serta Kalimantan. Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Yanto Santoso, menekankan bahwa tanggung jawab mutlak itu tidak boleh dibaca sebagai vonis otomatis terhadap pemegang konsesi hanya karena api muncul di dalam arealnya.

Bagi pembaca di Semarang dan Jawa Tengah yang mengikuti isu lingkungan nasional, penegasan ini penting agar pemahaman hukum tidak menyederhanakan persoalan teknis di lapangan. Karhutla memang berdampak luas, namun mekanisme pertanggungjawaban tetap menuntut kejelasan unsur yang dibuktikan, bukan sekadar asumsi lokasi api.

Strict liability berbeda dari strict guilt

Menurut Prof. Yanto, strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban yang meringankan beban pembuktian unsur kesalahan, seperti kesengajaan atau kelalaian. Namun, keringanan itu tidak berarti setiap kebakaran di dalam konsesi langsung menempatkan perusahaan sebagai pihak yang menyalakan api.

Ia menegaskan istilah strict liability tidak identik dengan strict guilt. “Strict liability tidak boleh disamakan dengan strict guilt. Tidak berarti begitu terjadi kebakaran di dalam konsesi, pemegang konsesi otomatis dianggap sebagai pihak yang menyalakan api,” ujar Yanto dalam keterangan yang disampaikan Minggu, 30 Agustus 2026.

Dasar hukum Pasal 88 UU Lingkungan Hidup

Landasan penerapan tanggung jawab mutlak merujuk pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan itu mengatur tanggung jawab mutlak atas kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.

Dalam kerangka itu, pihak yang menuntut ganti rugi tidak wajib membuktikan adanya kesalahan sebagai syarat utama. Meski demikian, Yanto mengingatkan bahwa sejumlah unsur lain tetap harus dibuktikan agar tuntutan berdiri kokoh secara hukum dan tidak merosot menjadi tuduhan kosong.

Tiga unsur yang tetap wajib dibuktikan

Pakar IPB tersebut merinci setidaknya tiga hal yang perlu ditunjukkan. Pertama, adanya kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Kedua, timbulnya kerugian. Ketiga, hubungan sebab-akibat antara kegiatan tersebut dengan kerugian yang terjadi.

  • Kegiatan yang berpotensi mengancam lingkungan secara serius
  • Kerugian lingkungan yang nyata
  • Kaitan kausal antara kegiatan dan kerugian

Tanpa ketiga unsur itu, penerapan strict liability berisiko disalahartikan sebagai kesalahan otomatis. Padahal, tujuan rezim ini adalah mempercepat pemulihan kerugian lingkungan, bukan menghapus nalar pembuktian sama sekali.

Asal api dan kewajiban pengelolaan areal

Yanto juga membedakan dua pertanyaan yang sering dicampuradukkan. Siapa yang menyalakan api adalah persoalan tersendiri. Sementara itu, apakah pemegang konsesi sudah menjalankan kewajiban mencegah, mendeteksi, mengendalikan, dan memadamkan kebakaran adalah soal pengelolaan areal.

Pemahaman ganda ini relevan bagi pengawasan publik dan penegakan hukum. Masyarakat, termasuk di kawasan urban seperti Semarang yang peduli isu asap dan kualitas udara lintas pulau, perlu membedakan lokasi kejadian dengan kualitas tata kelola di lapangan. Keduanya berhubungan, tetapi tidak otomatis sama.

Dengan memisahkan asal api dari kewajiban pengelolaan, penilaian terhadap konsesi menjadi lebih proporsional. Perusahaan yang lalai pada pencegahan tetap dapat diminta bertanggung jawab melalui pembuktian yang sah. Sebaliknya, kehadiran api saja tidak cukup menjadi dasar vonis tanpa kaitan kegiatan dan kerugian yang jelas.

Penjelasan dari Guru Besar IPB ini menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla membutuhkan ketegasan hukum sekaligus kecermatan fakta. Strict liability karhutla memperkuat perlindungan lingkungan, namun tetap menuntut pembuktian unsur kegiatan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat agar keadilan tidak digantikan oleh asumsi semata.

Sumber: Sindo News.

Tag: karhutla, strict liability, IPB University, hukum lingkungan, kebakaran hutan, konsesi lahan, UU 32 2009, Sumatera Kalimantan