HARI INI
Indeks
Politik

Seoul Buka Jalur Hukum Proyek Kapal Selam Nuklir Jang Bogo N

Pemerintah Korea Selatan menempuh langkah formal untuk memayungi pembangunan kapal selam nuklir melalui rancangan undang-undang yang diumumkan Kementerian Pertahanan pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini menjadi perhatian publik internasional, termasuk pembaca di Semarang yang mengikuti dinamika keamanan kawasan Asia-Pasifik dan kerja sama pertahanan lintas negara.

Pemberitahuan publik itu, sebagaimana dilansir laporan terkait, menempatkan proyek strategis bernama Jang Bogo N di atas kerangka hukum khusus. Seoul menargetkan pengadaan minimal tiga kapal selam serang bertenaga nuklir seberat sekitar 8.000 ton dengan persenjataan konvensional, dengan horizon operasional pertengahan 2030-an, melalui kerja sama dengan Amerika Serikat.

Isi pokok RUU dan target armada Jang Bogo N

Rancangan aturan difokuskan pada pemberian dasar hukum yang memadai bagi seluruh siklus program, mulai dari pengadaan hingga pengelolaan keselamatan. Bahan bakar yang direncanakan memakai uranium diperkaya rendah dengan tingkat pengayaan di bawah 20 persen, sehingga tetap berada pada koridor penggunaan damai energi nuklir untuk propulsi.

Kapal-kapal itu digolongkan sebagai aset serang bertenaga nuklir, bukan platform senjata nuklir. Dengan tonase besar dan daya jelajah tinggi, armada ini diharapkan memperkuat kemampuan deteksi serta penangkalan laut dalam jangka panjang tanpa mengubah status non-nuklir persenjataan ofensif Korea Selatan.

Lampu hijau AS dan komitmen nonproliferasi

Persetujuan politik dari Washington diperoleh setelah pertemuan tingkat tinggi Presiden Lee Jae Myung dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Oktober tahun sebelumnya. Dukungan itu membuka ruang teknis dan diplomatik bagi Seoul untuk melanjutkan perancangan kapal selam bertenaga nuklir.

Poin krusial dalam RUU menegaskan program tidak dimaksudkan untuk mengembangkan, memproduksi, atau memiliki senjata nuklir. Korea Selatan juga menyatakan tidak akan mengalihkan material nuklir ke keperluan lain serta menolak langkah yang melemahkan rezim nonproliferasi internasional.

  • Kepatuhan terhadap Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT)
  • Kerja sama penuh dengan IAEA untuk pengamanan nuklir
  • Jaminan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan
  • Standar keselamatan operasional khusus kapal selam

Mengapa kerangka hukum baru dinilai mendesak

Seorang pejabat Kementerian Pertahanan Korea Selatan menjelaskan bahwa program ini menjadi kasus pertama integrasi sistem persenjataan dengan energi nuklir di dalam negeri. Kerangka hukum yang ada dinilai terbatas karena mencakup ranah pengadaan pertahanan sekaligus pengelolaan keselamatan nuklir secara bersamaan.

Oleh sebab itu, RUU mengusulkan pembentukan komite strategi di bawah perdana menteri untuk membahas langkah lanjutan, termasuk penentuan lokasi fasilitas proyek. Menteri pertahanan diwajibkan meninjau rencana pelaksanaan program setiap sepuluh tahun agar arah kebijakan tetap terkendali dan dapat dievaluasi.

Jadwal masukan publik dan relevansi bagi pembaca Indonesia

Kementerian Pertahanan berencana menampung masukan masyarakat hingga 7 September sebelum RUU diajukan ke Majelis Nasional. Proses partisipatif ini menjadi penanda bahwa proyek berdimensi strategis tetap dilalui lewat mekanisme legislasi terbuka.

Bagi publik Semarang dan Jawa Tengah, perkembangan tersebut relevan sebagai bagian dari pantauan arsitektur keamanan Indo-Pasifik. Meskipun tidak mengubah peta ancaman langsung di perairan Indonesia, kehadiran armada kapal selam bertenaga nuklir di Asia Timur dapat memengaruhi kalkulasi stabilitas kawasan yang selama ini diikuti pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kebijakan daerah.

Dengan penegasan komitmen NPT, pengawasan IAEA, serta larangan pengalihan material nuklir, Seoul berupaya menyeimbangkan ambisi modernisasi alutsista dan reputasi sebagai negara yang taat rezim nonproliferasi. Tahap berikutnya bergantung pada hasil konsultasi publik dan proses legislasi di parlemen.

Sumber: Tempo.

Tag: kapal selam nuklir, Korea Selatan, Jang Bogo N, nonproliferasi, kerja sama AS, pertahanan Asia, RUU pertahanan, keamanan kawasan