Pemerintah pusat memperbarui kerangka kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menetapkan kriteria eksportir penerima perlakuan khusus, termasuk ruang lebih longgar bagi pelaku sektor tambang dalam menempatkan dolar hasil ekspor. Bagi pembaca di Semarang dan Jawa Tengah, kebijakan ini relevan karena banyak arus ekspor nasional melintasi pelabuhan dan rantai pasok regional.
Aturan tersebut disusun agar kewajiban pemasukan, penempatan, serta penggunaan devisa tetap memberi kepastian hukum. Pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi dan keselarasan dengan perjanjian internasional yang sudah diikat Indonesia.
Tiga syarat resmi penerima perlakuan khusus
Pasal 2 PMK 48/2026 merinci tiga kriteria yang harus dipenuhi sekaligus. Pertama, eksportir berbentuk perusahaan perseroan. Kedua, paling sedikit satu pemegang saham berasal dari negara mitra sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3). Ketiga, porsi kepemilikan pemegang saham tersebut minimal 10 persen.
Tanpa memenuhi ketiga poin itu, eksportir tidak berhak atas fasilitas perlakuan khusus. Ketentuan ini menjadi acuan jelas bagi perusahaan yang ingin menata struktur kepemilikan dan skema devisa secara sah.
Fleksibilitas 30 persen devisa selama minimal tiga bulan
Bagi eksportir pertambangan yang lolos kriteria, kewajiban penempatan DHE SDA di rekening khusus ditetapkan paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Angka tersebut memberi ruang pengelolaan kas valuta asing yang lebih terukur dibanding skema yang lebih ketat sebelumnya.
Penempatan dana maupun penukaran ke rupiah dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Dengan demikian, pelaku usaha tidak terpaku pada satu kanal saja, selama bank yang dipilih memenuhi ketentuan otoritas.
Kepastian hukum dan sinyal investasi
Penerbitan PMK ini dikaitkan langsung dengan upaya memberi kepastian hukum di tengah aktivitas ekspor SDA yang padat modal. Investor asing yang sudah menyetor kepemilikan di atas ambang 10 persen memperoleh kejelasan soal perlakuan devisa, sehingga perencanaan keuangan jangka menengah menjadi lebih mudah.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan instrumen pengawasan devisa agar hasil ekspor sumber daya alam berkontribusi pada stabilitas moneter domestik. Perlakuan khusus bukan penghapusan kewajiban, melainkan penyesuaian proporsi dan durasi penempatan.
Implikasi bagi pelaku usaha dan rantai pasok Jateng
Meskipun keputusan diumumkan dari Jakarta, dampaknya menjangkau eksportir dan industri pendukung di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah. Pelaku usaha di kawasan industri Semarang dan sekitarnya yang terkait rantai tambang atau logistik ekspor perlu memetakan apakah entitas mereka masuk kategori perusahaan perseroan dengan pemegang saham asing sesuai ambang batas.
- Periksa bentuk badan hukum dan komposisi pemegang saham.
- Pastikan bank mitra memiliki layanan valuta asing yang sesuai aturan.
- Susun rencana penempatan minimal 30 persen devisa untuk tiga bulan.
- Dokumentasikan pemenuhan Pasal 2 PMK agar audit kepatuhan lebih mudah.
Langkah administratif itu membantu perusahaan menghindari sanksi sekaligus memanfaatkan fleksibilitas yang dibuka pemerintah. Konsultasi dengan divisi keuangan dan penasihat kepatuhan disarankan sebelum mengubah pola penempatan devisa.
Yang perlu dipantau setelah aturan berlaku
PMK 48 Tahun 2026 sudah menjadi rujukan resmi per awal September 2026. Eksportir disarankan memantau turunan teknis dari kementerian terkait serta ketentuan bank tentang rekening khusus DHE. Perubahan prosedur internal, mulai dari kontrak pemegang saham hingga mandat penempatan valas, sebaiknya dicatat secara tertulis.
Bagi otoritas daerah dan asosiasi bisnis di Semarang, sosialisasi substansi PMK dapat mengurangi tafsir keliru di tingkat pelaksana. Inti kebijakannya tetap sama: devisa hasil ekspor SDA diatur, namun eksportir tambang yang memenuhi syarat mendapat kelonggaran proporsi 30 persen selama paling singkat tiga bulan.
Dengan kriteria yang terukur dan kanal bank yang lebih terbuka, pemerintah berharap kewajiban DHE SDA tidak menghambat investasi, sekaligus tetap menopang ketahanan devisa nasional. Pelaku usaha yang cermat mematuhi Pasal 2 akan berada pada posisi lebih siap menyesuaikan arus kas ekspor mereka.
Sumber: Sindo News.
