HARI INI
Indeks
Politik

Megawati Dukung Prinsip RUU Perampasan Aset, Minta Polisi dan Jaksa Dibersihkan Lebih Dulu

Isu RUU Perampasan Aset kembali mengemuka setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Bagi pembaca di Semarang dan Jawa Tengah, pembahasan ini relevan karena pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara menyentuh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah maupun pusat.

Mahfud menyampaikan bahwa dirinya berbicara langsung dengan Megawati. Dari percakapan itu, Megawati dinilai tidak menolak substansi aturan perampasan aset hasil kejahatan. Justru sebaliknya, ia menyebut kerangka hukum tersebut baik dan pada prinsipnya disetujui.

Pesan Megawati yang Disampaikan Mahfud MD

Dalam siaran di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 2 September 2026, Mahfud menirukan pernyataan Megawati. Intinya, Undang-Undang Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen yang bagus. Namun, ada catatan keras: potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum harus diantisipasi.

Menurut penuturan Mahfud, Megawati khawatir aturan itu bisa dijadikan alat pemerasan oleh polisi maupun jaksa. Kekhawatiran tersebut bukan menolak tujuan pemberantasan kejahatan, melainkan menekankan risiko bila kewenangan besar diberikan tanpa pengawasan dan integritas lembaga yang memadai.

Pembenahan Polisi dan Kejaksaan Jadi Prasyarat

Megawati, masih menurut Mahfud, menilai kondisi kepolisian dan kejaksaan perlu dibenahi terlebih dahulu. Prinsip kesepakatan terhadap RUU tetap ada, tetapi urutan prioritasnya jelas: bersihnya institusi penegak hukum dulu, baru pengesahan aturan yang memberi ruang perampasan aset secara lebih tegas.

Logika itu sederhana. Tanpa reformasi internal, kewenangan baru berisiko menambah celah praktik menyimpang. Dengan pembenahan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset diharapkan tidak berbalik menjadi beban bagi warga yang taat hukum.

Mengapa Wacana Ini Penting untuk Publik Daerah

Masyarakat Semarang dan Jateng kerap menyoroti kasus korupsi, pemulihan kerugian negara, serta kredibilitas proses hukum. RUU Perampasan Aset, jika dirancang dan dijalankan akuntabel, berpotensi mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana. Sebaliknya, tanpa jaminan integritas aparat, kekhawatiran ala Megawati bisa menjadi isu nyata di lapangan.

Diskusi publik sebaiknya memisahkan dua hal: dukungan terhadap tujuan substansi undang-undang, dan desakan agar mekanisme kontrol, audit, serta perlindungan hak warga diperkuat. Keduanya saling mengunci, bukan saling meniadakan.

  • Prinsip: perampasan aset hasil kejahatan didukung sebagai instrumen hukum.
  • Catatan: risiko pemerasan oleh oknum APH harus dicegah.
  • Syarat: pembenahan polisi dan kejaksaan sebelum pengesahan.

Arah Debat Nasional ke Depan

Pernyataan Mahfud menempatkan posisi PDIP, lewat sikap Megawati yang ia sampaikan, pada spektrum hati-hati namun tidak menolak. Pemerintah, DPR, dan lembaga penegak hukum menghadapi tuntutan ganda: merampungkan kerangka hukum yang efektif, sekaligus membuktikan reformasi kelembagaan berjalan konkret.

Bagi pemantau di tingkat lokal, inklusivitas draf, kejelasan prosedur, dan jaminan due process akan menentukan apakah aturan ini benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi atau justru memunculkan polemik baru. Transparansi pembahasan RUU tetap krusial agar publik tidak hanya mendengar janji, tetapi melihat desain perlindungan yang masuk akal.

Ringkasnya, Mahfud MD menegaskan Megawati setuju secara prinsip terhadap RUU Perampasan Aset dan menganggapnya baik, dengan syarat utama pembersihan serta pembenahan polisi dan kejaksaan agar tidak disalahgunakan sebagai alat pemerasan. Sikap itu menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan hukum yang seimbang antara efektivitas dan akuntabilitas.

Sumber: Sindo News.

Tag: RUU Perampasan Aset, Megawati, Mahfud MD, PDIP, penegakan hukum, polisi dan jaksa, pemberantasan korupsi