HARI INI
Indeks
Nasional

AMPI Minta ASN hingga Pengusaha Lokal Hidupkan Koperasi Desa Merah Putih

Program Koperasi Desa Merah Putih mendapat dukungan tegas dari Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Organisasi itu menilai skema koperasi desa sejalan dengan ekonomi kerakyatan yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus relevan bagi daerah-daerah di Jawa Tengah, termasuk kawasan sekitar Semarang yang memiliki banyak desa dan pelaku usaha lokal.

Plt Ketua Umum DPP AMPI Mafa Uswanas menyatakan komitmen penuh organisasinya untuk mendorong kemandirian ekonomi bangsa melalui koperasi. Menurutnya, birokrat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK serta pengusaha lokal harus menjadi motor utama agar roda koperasi di tingkat desa benar-benar berputar.

Posisi koperasi desa dalam agenda ekonomi kerakyatan

Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dari bawah. Model ini dinilai selaras dengan Pancasila karena menempatkan gotong royong dan kemandirian desa sebagai fondasi, bukan sekadar wacana pusat.

AMPI menekankan bahwa tanpa partisipasi aktif aparat dan dunia usaha, koperasi desa berisiko stagnan. Karena itu, usulan operasional yang konkret diajukan agar aliran dana dan transaksi belanja benar-benar masuk ke unit koperasi di desa.

Usulan iuran ASN dan PPPK lewat pemotongan gaji

Salah satu gagasan utama yang disampaikan Mafa adalah penarikan iuran wajib bagi anggota ASN dan PPPK. Iuran itu dialokasikan untuk belanja di Koperasi Desa Merah Putih, dengan mekanisme pemotongan gaji bulanan.

Besaran yang diusulkan berkisar 5 sampai 10 persen dari gaji, disesuaikan pangkat dan golongan masing-masing. Setiap ASN maupun PPPK kemudian diwajibkan berbelanja di koperasi desa sesuai nilai iuran yang telah dipotong, sehingga dana tidak hanya terkumpul, tetapi juga memutar omzet koperasi.

Peran mitra usaha dan kartu anggota digital

Bagi CV atau PT yang menjadi rekanan pemerintah dalam pelaksanaan program, AMPI mengusulkan kewajiban iuran serupa. Nilainya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.

Selain itu, pembuatan kartu anggota Koperasi Merah Putih digagas agar dapat dipakai untuk pembayaran virtual. Kerja sama dengan bank milik negara maupun swasta diharapkan memudahkan transaksi dan pengembangan usaha anggota koperasi.

  • Iuran ASN/PPPK 5–10 persen dari gaji untuk belanja di koperasi desa
  • Iuran mitra CV/PT menyesuaikan jumlah karyawan dan UMK setempat
  • Kartu anggota untuk pembayaran virtual bersama bank mitra

Implikasi bagi daerah dan aparat di Jawa Tengah

Meski pernyataan AMPI disampaikan dalam konteks nasional dari Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026, skema iuran berbasis gaji dan UMK berpotensi menyentuh langsung ASN serta pengusaha di kota dan kabupaten se-Jawa Tengah. Kota Semarang dan wilayah penyangga yang padat aparatur serta UMKM akan merasakan dampaknya jika kebijakan serupa diadopsi secara merata.

Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih, menurut logika usulan AMPI, bergantung pada kedisiplinan belanja anggota dan keterlibatan rekanan pemerintah. Tanpa keduanya, cita-cita ekonomi desa mandiri sulit terwujud hanya dengan peluncuran merek koperasi.

AMPI menempatkan dukungan terhadap Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari komitmen memperkuat ekonomi kerakyatan. Usulan teknis soal iuran, belanja wajib, dan kartu digital menjadi tawaran konkret agar program tidak berhenti di tingkat wacana, melainkan menjadi arus transaksi harian di desa-desa.

Sumber: Sindo News.

Tag: Koperasi Desa Merah Putih, AMPI, ASN, ekonomi kerakyatan, Prabowo Gibran, pengusaha lokal, Jawa Tengah, koperasi desa