HARI INI
Indeks
Nasional

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Status Terdakwa Jadi Kunci

Perkembangan hukum nasional kembali menarik perhatian pembaca di Semarang dan Jawa Tengah. Praperadilan Roy Suryo jilid keempat yang menyangkut pencekalan diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil penolakan penuh atas permohonan pemohon.

Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon. Putusan itu menutup upaya Roy Suryo menyoal tindakan pencekalan melalui mekanisme praperadilan di PN Jaksel.

Inti putusan hakim tunggal

Dalam amar putusan, hakim menegaskan dua poin utama. Pertama, seluruh dalil pemohon ditolak. Kedua, tidak ada beban biaya perkara yang harus dibayar selain nihil sesuai ketentuan. Penolakan bersifat menyeluruh, bukan parsial pada satu atau dua petitum saja.

Ruang sidang mencatat pertimbangan yang menjadi landasan putusan. Hakim tidak membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut atas objek praperadilan setelah menilai posisi hukum pemohon telah berubah secara formal di jalur perkara pokok.

Perubahan status tersangka menjadi terdakwa

Salah satu pertimbangan krusial adalah peralihan status Roy Suryo. Ia tidak lagi berada pada tahap tersangka semata. Berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga ia berkedudukan sebagai terdakwa.

Dengan pelimpahan itu, kewenangan menilai kualitas maupun kuantitas alat bukti beralih ke majelis yang menangani perkara pokok di PN Jakarta Timur. Hakim praperadilan di Jaksel menilai ranah tersebut bukan lagi miliknya untuk diuji melalui gugatan pencekalan yang diajukan pemohon.

Arti pencekalan dalam konteks perkara

Praperadilan jilid keempat ini secara khusus mengangkat isu pencekalan. Pemohon ingin menguji keabsahan pembatasan bepergian ke luar negeri yang dikaitkan dengan proses hukum yang dijalaninya. Namun, setelah status hukumnya naik ke tahap terdakwa, pintu pengujian lewat praperadilan di Jaksel tertutup menurut pertimbangan hakim.

Bagi publik di Semarang yang mengikuti isu hukum nasional, putusan ini menegaskan batasan kewenangan praperadilan ketika perkara sudah masuk pelimpahan ke pengadilan negeri yang berwenang mengadili pokok perkara. Mekanisme praperadilan tetap tersedia pada tahap tertentu, tetapi tidak otomatis meluas setelah status tersangka berubah.

Implikasi bagi proses di PN Jakarta Timur

Langkah berikutnya berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. Di sanalah alat bukti, dakwaan, dan pembelaan akan diuji secara penuh. Penolakan praperadilan di Jaksel tidak memutus bersalah atau tidaknya terdakwa; ia hanya menutup jalur pengujian formal atas pencekalan melalui praperadilan jilid empat tersebut.

  • Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya
  • Biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon
  • Status pemohon telah menjadi terdakwa
  • Kewenangan bukti ada pada PN Jakarta Timur

Putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan menjadi penutup episode praperadilan keempat. Masyarakat yang memantau dari daerah, termasuk Semarang, dapat menjadikan perkembangan ini sebagai pengingat bahwa setiap tahap proses pidana memiliki forum dan batas kewenangan yang berbeda.

Sejauh ini, tidak ada indikasi putusan praperadilan tersebut mengubah jadwal atau agenda pemeriksaan pokok di pengadilan yang menerima pelimpahan berkas. Fokus publik selanjutnya diperkirakan bergeser ke jalannya sidang di PN Jakarta Timur.

Sumber: Sindo News.

Tag: praperadilan Roy Suryo, PN Jakarta Selatan, pencekalan, Roy Suryo terdakwa, PN Jakarta Timur, hukum nasional, putusan hakim