Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum lewat praperadilan Roy Suryo jilid kelima yang menyasar tuntutan ganti kerugian. Jadwal sidang perdana perkara itu sudah tertera di sistem informasi PN Jakarta Selatan dan digelar Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini diambil meski sejumlah upaya serupa sebelumnya berulang kali ditolak majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menegaskan tidak surut meski putusan sebelumnya kerap berujung niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Bagi pembaca di Semarang dan Jawa Tengah yang mengikuti isu hukum nasional, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik yang konsisten menggugat proses penanganan perkaranya.
Jadwal sidang perdana sudah keluar di SIPP PN Jaksel
Menurut Roy, jadwal praperadilan kelima telah muncul di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda perdana ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Ia menyebut pengajuan ini sebagai bagian dari upaya yang tetap digalang meskipun status perkara sebelumnya dinyatakan NO.
Dalam penjelasannya, Roy menekankan pentingnya terus menempuh mekanisme yang tersedia di pengadilan. Ia menyebut keputusan untuk mengajukan kembali sebagai sikap yang diambil secara terbuka, sambil mengingatkan bahwa hak atas ganti kerugian pernah disinggung dalam pertimbangan hakim pada tahapan sebelumnya.
Asal muasal tuntutan ganti kerugian
Praperadilan jilid lima ini berkaitan langsung dengan klaim ganti kerugian. Sebelumnya, permohonan serupa sempat dinyatakan tidak dapat diterima karena kekurangan pihak. Kekurangan itu menyangkut keterlibatan pihak dari Kementerian Keuangan yang belum dilibatkan secara memadai.
Roy menjelaskan bahwa setelah putusan NO tersebut, pihaknya menambah Kemenkeu sebagai pihak dalam berkas baru. Langkah pelengkapan itu dimaksudkan agar formalitas permohonan lebih lengkap dan tidak lagi terganjal alasan prosedural yang sama. Ia menautkan pengajuan ini dengan catatan hakim bahwa konsekuensi ganti rugi dapat dimohonkan melalui jalur praperadilan.
Rangkaian praperadilan yang berulang kali ditolak
Sebelum jilid lima, Roy telah beberapa kali mengajukan praperadilan di PN Jaksel dan hasilnya tidak berpihak padanya. Termasuk praperadilan jilid empat yang ditolak majelis. Meski demikian, ia menyatakan tidak kapok dan tetap memilih forum praperadilan untuk menguji aspek ganti kerugian.
Sikap itu ia sampaikan dengan bahasa lugas. Roy mengaku tetap akan maju meski putusan NO terasa menjengkelkan. Bagi pengamat hukum, pola pengajuan berulang ini menunjukkan bahwa sengketa formal seputar status dan hak ganti rugi belum selesai di mata pemohon, sekalipun majelis berulang kali menolak.
- Sidang perdana praperadilan jilid 5: 31 Agustus 2026
- Forum: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Objek: ganti kerugian setelah putusan NO karena kurang pihak
- Pihak yang ditambahkan: Kementerian Keuangan
Makna langkah hukum bagi publik di daerah
Meskipun pusat perkara berada di Jakarta, isu praperadilan tokoh nasional seperti Roy Suryo kerap diikuti warga Semarang karena menyentuh tema akuntabilitas aparat dan hak tersangka atau terdakwa. Informasi jadwal sidang yang sudah resmi di SIPP memberi kepastian waktu bagi publik yang ingin memantau perkembangan perkara.
Roy menegaskan bahwa pengajuan kelima bukan sekadar pengulangan kosong. Dengan menambahkan pihak Kemenkeu, ia berharap kelemahan formal yang pernah menjadi alasan NO tidak terulang. Apakah majelis akan menerima pokok permohonan atau kembali menolak, baru akan terlihat setelah rangkaian sidang berjalan mulai akhir Agustus 2026.
Sampai saat ini, yang dapat dipastikan adalah komitmen Roy untuk terus menempuh praperadilan terkait ganti kerugian serta kepastian tanggal sidang perdana di PN Jaksel. Publik, termasuk pembaca di Jawa Tengah, dapat menunggu putusan formal tanpa spekulasi berlebihan sebelum agenda 31 Agustus 2026 digelar.
Sumber: Sindo News.
