HARI INI
Indeks
Nasional

Emas Batangan Antam Kamis Anjlok Rp27 Ribu, Level Baru Rp2,72 Juta

Harga emas Antam kembali menjadi sorotan investor dan penabung logam mulia, termasuk di Semarang dan Jawa Tengah, setelah batangan resmi Logam Mulia mengalami koreksi pada perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026. Penurunan sebesar Rp27.000 per gram membawa harga jual ke level Rp2.723.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.750.000 per gram.

Data yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) juga mencatat pelemahan pada harga pembelian kembali. Buyback turun Rp27.000 menjadi Rp2.583.000 per gram, setelah sempat berada di Rp2.610.000 per gram. Pergerakan serempak antara harga jual dan buyback ini biasanya diamati pelaku pasar yang menimbang momentum masuk atau menahan kepemilikan.

Posisi harga jual dan buyback hari ini

Pada sesi Kamis tersebut, selisih antara harga jual satu gram dan buyback tetap menjadi acuan praktis bagi pemilik emas yang ingin menghitung potensi realisasi. Dengan jual di Rp2.723.000 dan buyback Rp2.583.000 per gram, jarak keduanya perlu diperhitungkan bersama biaya dan ketentuan pajak yang berlaku saat transaksi ulang ke Antam.

Koreksi harian sebesar Rp27.000 per gram relatif terasa bagi yang memegang kepingan kecil maupun batangan menengah. Meski demikian, emas batangan tetap dipandang sebagai salah satu instrumen lindung nilai yang harganya bergerak mengikuti dinamika pasar global dan sentimen domestik, bukan hanya satu sesi perdagangan.

Rincian harga per gram hingga satu kilogram

Berikut ringkasan harga emas batangan Antam yang tercatat Kamis (27/8/2026). Untuk 0,5 gram harga berada di Rp1.411.500; 1 gram Rp2.723.000; 2 gram Rp5.386.000; 3 gram Rp8.054.000; 5 gram Rp13.390.000; serta 10 gram Rp26.725.000.

Ukuran lebih besar mengikuti pola yang sama: 25 gram Rp66.687.000; 50 gram Rp133.295.000; 100 gram Rp266.512.000; 250 gram Rp666.015.000; 500 gram Rp1.331.820.000; dan 1.000 gram atau 1 kilogram Rp2.663.600.000. Daftar ini membantu pembeli membandingkan kebutuhan nominal dengan ketersediaan dana sebelum memutuskan berat batangan.

  • 0,5–10 gram: cocok untuk penambahan bertahap atau hadiah investasi kecil
  • 25–100 gram: sering dipilih penabung jangka menengah
  • 250 gram–1 kg: umumnya untuk alokasi dana lebih besar

Ketentuan pajak pembelian dan penjualan kembali

Pembelian emas batangan Antam dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan pungutan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini penting dipahami agar total dana yang disiapkan tidak hanya menghitung harga gramase saja.

Di sisi buyback, transaksi penjualan kembali kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya 1,5 persen bagi pelanggan yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan tersebut langsung dihitung dari nilai buyback yang diterima pelanggan.

Implikasi bagi pembaca di Semarang dan sekitarnya

Bagi masyarakat Semarang yang menjadikan emas sebagai pelengkap tabungan atau diversifikasi, penurunan harian seperti ini biasanya dipakai untuk meninjau kembali rencana cicilan gramase, bukan untuk bereaksi impulsif. Membandingkan harga Antam dengan kebutuhan likuiditas keluarga, jangka waktu penyimpanan, dan biaya pajak buyback tetap lebih bijak daripada hanya melihat angka turun naik satu hari.

Pergerakan harga batangan Antam dapat berubah seiring harga emas dunia dan kondisi pasar. Investor ritel di kawasan Jateng disarankan memantau laman resmi Logam Mulia untuk angka terbaru, menyimpan bukti transaksi, serta memastikan status NPWP jika berencana menjual kembali dalam nominal besar. Dengan begitu, keputusan beli atau tahan didasarkan pada data, bukan spekulasi sesaat.

Secara keseluruhan, sesi Kamis 27 Agustus 2026 menempatkan emas Antam di Rp2.723.000 per gram dengan buyback Rp2.583.000 per gram setelah koreksi Rp27.000. Rincian ukuran dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, ditambah catatan PMK dan PPh Pasal 22, menjadi paket informasi yang layak disimpan peminat logam mulia sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sumber: Sindo News.

Tag: harga emas Antam, emas batangan, buyback Antam, Logam Mulia, investasi emas, PPh emas, Semarang, pasar emas